Tongkang Yonglat Yang Kandas di Laut Mentok Buang Muatan Tanpa Izin KSOP

    Tongkang Yonglat Yang Kandas di Laut Mentok Buang Muatan Tanpa Izin KSOP

    MENTOK - Kandasnya tongkang Yonglat yang digandeng Tugboat SA3, dari Jambi dengan tujuan Jakarta, di wilayah laut Limbung, Bangka Barat pada 24 Februari lalu, ternyata masih menyimpan cerita.

    Tongkang bermuatan pasir tersebut, awalnya mengalami kandas di wilayah Gusung Karang Aji. Untuk melepaskan kapal dari musibah kandas tersebut, nahkoda Tugboat AA3 membuang muatannya agar tongkang  lebih ringan sehingga bisa mengapung.

    Upaya itu pun berhasil, dengan membuang muatan pasir, tongkang tersebut berhasil melepaskan diri dari musibah kandas yang mereka alami. Namun sayang, setelah berhasil lepas dari kandas, tongkang tersebut mengalami kebocoran pada lambung kirinya, sehingga air memasuki tongkang. Namun hal tersebut telah diantisipasi oleh sang Nahkoda dengan menggunakan mesin untuk menyedot air keluar dari dalam tongkang.

    Namun setelah itu beredar kabar, jika pada saat  mengalami kandas, Nahkoda kapal Tugboat AA3 tersebut tidak menghubungi stasiun radio pantai setempat, sehingga pihak KSOP Mentok tidak mengetahui adanya musibah tersebut. Termasuk aktivitas  membuang muatan untuk mengapungkan Tongkang serta pada saat melakukan perbaikan kapal untuk mengatasi kebocoran, Nahkoda kapal tersebut belum memiliki izin dari KSOP Mentok.

    Ketika di konfirmasi terkait kebenaran kabar tersebut, pihak KSOP Mentok melalui salah seorang petugasnya, Agus Bastari membenarkan kabar jika pada saat terjadinya musibah kandas, pihaknya tidak mendapatkan pemberitahuan dari ABK kapal.

    "Dari pihak kapal juga tidak ada memberi informasi ke kita waktu baru kejadian kandasnya kapal mereka. Itu dari tanggal 14 waktu itu tidak ada laporan ke pihak kita, kita malah dapat laporan dari nelayan, " ujar Agus (04/03/2021)

    Agus menuturkan, pada waktu kejadian kandasnya kapal tersebut, jalur atau frekuensi radio kapal tersebut berbeda dengan jalur radio pantai yang umumnya menggunakan channel 16, namun kapal tersebut menggunaka channel 17.

    Terkait berita bahwa Nahkoda belum memiliki izin untuk membuang muatan, Agus membenarkan berita bahwa pada saat membuang muatan, Nahkoda kapal tersebut belum memiliki izin dari pihaknya, namun Agus beralasan bahwa hal tersebut dilakukan Nahkoda demi menyelamatkan tongkang tersebut.

    "Pada saat kejadian, mereka mengalami kebocoran, untuk menyelamatkan tongkang mereka membuang muatan, tapi tidak semua, dari 1500 kubik pasir, masih ada sekita 400 kubik lagi kalau gak salah. Tapi ini juga tanpa seizin kita, " terang Agus.

    Namun menurut Agus, meski demikian, upaya  membuang muatan demi menyelamatkan tongkang tersebut, menurut aturan hal itu tidak diperbolehkan.

    "Menurut aturan harusnya mereka ada izin dulu untuk membuang muatan pasir pada tongkang tersebut, atau harusnya  dipindahkan ke tongkang lain, itu prosedurnya. Termasuk perbaikan diatas kapal seperti pengelasan pada lambung kapal yang bocor, serta pada saat memompa air keluar kapal untuk menyelamatkan kapal dari bahaya tenggelam " ucapnya.  

    Sayangya meski mengatakan bahwa ada aturan yang telah dilanggar,   ketika disinggung mengenai aturan serta sanksi atas pelanggaran tersebut, Agus enggan menjelaskan lebih jauh.

    Dalam UU Pelayaran, selain harus memeriksa keselamatan dan keamanan kapal sebelum berlayar, seorang Nahkoda juga harus melakukan upaya dalam hal kapal mengalami bahaya. Hal ini diatur pada Pasal 244 ayat (2) UU Pelayaran, yaitu setiap orang yang mengetahui kejadian bahaya terhadap kapal dan/atau orang wajib segera melakukan upaya pencegahan, pencarian dan pertolongan serta melaporkan kejadian kepada pejabat berwenang terdekat atau pihak lain. Ayat (3) kemudian menyatakan Nakhoda wajib melaporkan bahaya  kepada:
    Syahbandar pelabuhan terdekat apabila bahaya terjadi di wilayah perairan Indonesia; atau
    Pejabat Perwakilan Republik Indonesia terdekat dan pejabat pemerintah negara setempat yang berwenang apabila bahaya terjadi di luar wilayah perairan Indonesia.

    Nopri

    Nopri

    Artikel Sebelumnya

    Ternyata Aktivitas Tambang Ilegal di Teluk...

    Artikel Berikutnya

    Sambangi Yamaha Sumber Jadi, MUI Kota Pangkalpinang...

    Berita terkait